Jakarta – Dalam babak baru drama politik Bengkulu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengumumkan bahwa Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, akan diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Langkah ini diambil setelah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang menghebohkan.
Bima Arya menegaskan bahwa penunjukan Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur bertujuan untuk memastikan kelancaran jalannya pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Hal ini menjadi krusial mengingat Pilkada serentak 2024 yang akan segera berlangsung. Dengan adanya Plt Gubernur, diharapkan roda pemerintahan dapat terus berputar tanpa hambatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu. Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu, yang berinisial SD, untuk mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk mencairkan honor pegawai dan guru guna keperluan Pilkada 2024.
Berdasarkan anggaran yang ada, uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap ditetapkan sebesar Rp1 juta per orang. Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).