Denpasar – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, telah mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial VS (31) karena diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk mendapatkan izin tinggal sebagai investor di Pulau Dewata.
Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menjelaskan bahwa VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 dengan menggunakan Visa On Arrival (VoA). Terakhir kali, VS masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2020 dan terpaksa tinggal lebih lama karena pandemi Covid-19.
Selama berada di Indonesia, VS mendirikan PT BGS pada Oktober 2020 dan mengajukan alih status menjadi pemegang Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sebagai investor. Namun, pada Agustus 2024, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengecekan dan menemukan bahwa PT BGS diduga merupakan perusahaan fiktif.
Pengecekan tersebut dilakukan setelah VS tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sejak Februari 2024. Saat pengecekan, VS tidak kooperatif dan bahkan mengancam petugas. Sikap ini semakin memperkuat keputusan untuk mendeportasinya berdasarkan pelanggaran Pasal 75, Ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
VS akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (13/9) dan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi RI. Deportasi ini menandai tindakan tegas pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga integritas izin tinggal di negara ini.