Hakim dalam Kasus Tom Lembong Bakal Diperiksa, Komisi Yudisial Dalami Laporan

Husni Rachma
2 Min Read

HALUAN.CO – Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan resmi dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi dan kajian lebih lanjut oleh KY.

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” ungkap Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (5/8/2025).

Verifikasi tersebut mencakup penelusuran terhadap isi laporan serta permintaan keterangan dari hakim yang sebelumnya menangani perkara Tom Lembong.

“Untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” tambahnya.

Tom Lembong Dapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo

Berita Lainnya  Kejagung Mengejutkan! 5 Eks Mendag Bebas dari Kasus Tom Lembong!

Dalam kasusnya, Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp750 juta. Ia menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun demikian, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Selain itu, Prabowo juga mengeluarkan amnesti untuk 1.178 orang lainnya. Salah satu tokoh yang juga menerima pengampunan tersebut adalah Hasto Kristiyanto.

Lapor ke MA, KY, Ombudsman, dan BPKP

Walau telah menerima abolisi, Tom Lembong tetap melanjutkan langkah hukumnya. Ia mengajukan laporan menyangkut proses penanganan kasusnya, termasuk dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum. Laporan tersebut ia tujukan kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Lainnya  NasDem Ungkap Alasan Mengejutkan Tak Gabung Kabinet Prabowo!
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *