Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi meluncurkan peta indeks kerawanan Pemilu daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (26/8). Peta ini mengelompokkan indeks kerawanan Pilkada dalam tiga kategori utama: tinggi, sedang, dan rendah.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhaenty, menjelaskan bahwa indeks kerawanan setiap daerah dipengaruhi oleh kondisi sosial politik yang terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah. Berdasarkan analisis tersebut, lima provinsi masuk dalam kategori kerawanan tinggi.
Selanjutnya, terdapat 28 provinsi yang masuk dalam kategori kerawanan sedang, sementara empat provinsi lainnya dikategorikan sebagai daerah dengan kerawanan rendah.
Merujuk pada hasil temuan dan riset dari Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama. Beberapa isu strategis tersebut meliputi:
- Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu: Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pemilu menjadi salah satu perhatian utama untuk memastikan proses Pilkada berjalan adil dan transparan.
- Politik Uang: Praktik politik uang yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan menjadi isu yang harus diwaspadai.
- Polarisasi Masyarakat: Polarisasi di tengah masyarakat yang dapat memicu konflik sosial juga menjadi perhatian penting.
- Penggunaan Media Sosial: Penggunaan media sosial untuk kontestasi politik yang dapat menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti beberapa aspek lain yang berkaitan dengan keamanan dan hak pemilih, antara lain:
- Keamanan: Keamanan selama proses pemilihan harus dijaga untuk menghindari kerusuhan atau gangguan.
- Hak Pemilih dan Dipilih: Perlindungan hak pemilih dan calon yang dipilih harus dijamin.
- Kompetensi Penyelenggara Ad Hoc: Kompetensi penyelenggara ad hoc dalam menjalankan tugasnya.
- Layanan kepada Pemilih: Layanan yang memadai kepada pemilih untuk memastikan partisipasi yang maksimal.
- Bencana Alam dan Logistik: Penanganan bencana alam dan logistik yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada.
- Perselisihan Hasil Pemilihan: Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang adil dan transparan.
- Kebijakan Pemerintah yang Berubah: Kebijakan pemerintah yang berubah-ubah yang dapat mempengaruhi proses Pilkada.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tahun ini KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus. Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September, diikuti dengan masa kampanye yang dimulai pada 25 September. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November.
Penghitungan dan rekapitulasi suara akan berlangsung segera setelah pencoblosan selesai hingga 16 Desember. Proses ini akan diikuti dengan penyelesaian dugaan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah yang terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025.