Jadi Calo? Ini Pandangan Islam yang Mengejutkan!

1 min read

Jakarta – Dalam ranah perdagangan, kehadiran calo sering kali menjadi bagian yang tak terpisahkan. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai keberadaan calo dalam transaksi perdagangan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), calo diartikan sebagai makelar atau individu yang bertindak sebagai perantara dan memberikan jasanya dengan imbalan tertentu. Dalam konteks fikih Islam, istilah calo dikenal dengan sebutan samsarah. KH Ali Mustafa Yaqub, dalam bukunya “Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal”, menjelaskan bahwa samsarah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan peran calo dalam literatur fikih.

Kiai Ali mengutip pandangan Sayyid Sabiq yang mendefinisikan simsar sebagai pelaku samsarah, yaitu orang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli untuk mempermudah proses jual beli. Menurut pandangan ini, praktik calo atau simsar diperbolehkan dalam syariat Islam. Imam Bukhari juga menyatakan bahwa banyak ulama, termasuk Ibnu Sirrin, Atha, Ibrahim, Hasan, dan Ibnu Abbas, menganggap samsarah sebagai akad yang sah dan diperbolehkan.

Berita Lainnya  Inspirasi gaya dari 157 desainer di ISEF 2021 yang hadirkan sustainable fashion

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam praktik percaloan. Salah satunya adalah prinsip saling rela-merelakan dalam setiap akad muamalah. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam perjanjian tersebut. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Kaum Muslimin itu terikat dengan perjanjian mereka, kecuali perjanjian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.”

Seorang doktor lulusan Universitas Al-Azhar Kairo menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status upah calo. Mayoritas ulama berpendapat bahwa upah calo harus ditentukan secara jelas nominalnya, misalnya Rp 500 ribu atau Rp 1 juta per transaksi. Upah tidak boleh ditentukan dalam bentuk persentase, seperti 10 persen dari hasil penjualan. Hal ini karena pendapatan calo dianggap masuk dalam kategori jua’lah (hadiah/upah) yang harus memiliki nominal yang jelas.

Berita Lainnya  Calon mama muda nih, Zoe Jackson luwes banget sama bayi

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot