Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Sebelumnya, program pemutihan ini hanya berlangsung hingga Agustus.
Bapenda Jatim menjelaskan bahwa pemutihan kali ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Jatim, Kresna Bimasakti, merinci bahwa program pemutihan pajak ini mencakup pembebasan pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB I, serta PKB progresif.
Kresna berharap masyarakat Jatim dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, mengingat belum ada kepastian apakah program pemutihan pajak akan digelar kembali tahun depan. Ia memprediksi bahwa sekitar 519 ribu objek kendaraan akan memanfaatkan program ini. Sementara itu, penerimaan negara dari program pemutihan ini diperkirakan bisa mencapai Rp319,8 miliar.
Menurut Kresna, pemutihan yang dilakukan oleh Pemprov Jatim saat ini merupakan periode kedua untuk tahun ini. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.