Jakarta – Istana Kepresidenan mengumumkan bahwa asuransi kesehatan bagi mantan menteri beserta keluarganya akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap para menteri yang akan segera memasuki masa purnatugas.
Insentif ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Ari, salah satu pejabat istana, menyatakan bahwa Jokowi ingin memberikan apresiasi kepada para menteri yang telah berkontribusi dalam pemerintahan selama lima tahun terakhir.
Selama periode tersebut, Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk pandemi virus corona (Covid-19) dan ancaman krisis ekonomi. Ari menegaskan bahwa Perpres ini hanya berlaku untuk anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Jokowi menandatangani Perpres 12/2024 pada 15 Oktober 2024, kurang dari seminggu sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.
Asuransi kesehatan ini diberikan sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan, dengan pengawasan mutu dan biaya. Bagi menteri yang berusia di bawah 60 tahun saat selesai menjabat, jaminan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Sementara itu, bagi menteri yang berusia 60 tahun ke atas, jaminan diberikan seumur hidup.
Pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mantan menteri tidak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.
Namun, asuransi kesehatan ini tidak diberikan kepada mantan menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mantan menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau mendapat putusan pengadilan terkait tindak pidana juga tidak berhak menerima asuransi ini.