Jakarta – Dalam pusaran dinamika kebijakan, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Haji guna mendukung rencana pemerintah dalam mendelegasikan pengelolaan ibadah haji dan umroh kepada Badan Haji dan Umroh. Marwan menekankan bahwa revisi ini krusial agar badan tersebut dapat beroperasi dengan optimal dan mengatur pendelegasian tugas secara lebih efisien.
Namun, Marwan mengakui bahwa revisi undang-undang ini tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, mengingat persiapan pelaksanaan haji tahun 2025 sudah dimulai. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan revisi undang-undang tersebut agar Badan Haji dan Umroh dapat beroperasi dengan payung hukum yang jelas.
Walaupun saat ini belum ada payung hukum yang mengatur ruang gerak Badan Haji dan Umroh, Marwan menyatakan bahwa pemerintah memiliki opsi hukum yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan badan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi Badan Haji dan Umroh dalam menjalankan tugasnya.
Menteri Agama yang baru, Nasaruddin Umar, menyatakan optimisme bahwa pemerintah dapat mengalihkan wewenang penyelenggaraan ibadah haji kepada Badan Haji. Dengan demikian, Kementerian Agama dapat lebih fokus pada persoalan keumatan dan pendidikan agama. Nasaruddin menegaskan bahwa posisi kelembagaan Badan Haji dan Umroh sudah kuat dan telah melalui tahap pengkajian, meskipun belum ada aturan resmi yang menaungi lembaga tersebut.
Senada dengan rencana pelaksanaan haji 2025 yang telah berjalan, Nasaruddin menekankan akan mengadakan diskusi lebih lanjut terkait kewenangan Badan Haji dan Umroh.