Haluan.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan KKP tahun 2022 dari Anggota IV BPK RI Haerul Saleh kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, berlangsung di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2023).
“2021 Alhamdulillah WTP, 2022 kemudian WTP lagi, dan harapan kami adalah di 2023 nanti tetap WTP dan seterusnya,” ujar Menteri Trenggono dalam sambutannya pada acara penyerahan tersebut.
Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK diakui Trenggono melengkapi capaian kinerja KKP tahun 2022 yang berhasil meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara signifikan.
PNBP sektor kelautan dan perikanan tahun lalu tembus Rp1,8 triliun dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.
Selain itu, sejumlah kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan program strategis KKP juga telah terbit, salah satunya PP Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
KKP juga sudah melaksanakan mekanisme PNBP Pascaproduksi untuk sub-sektor perikanan tangkap, demi menjaga kelestarian ekologi dan peningkatan penerimaan negara.
“Menjadi penting bagaimana negara spending budget kepada kita, lalu kita kelola dengan baik dan benar. Itu diperiksa dan diawasi oleh BPK. Lalu kita bisa pertanggungjawabkan dengan baik dan benar. Tapi di sisi lain kita juga harus bisa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara karena ini untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat juga,” paparnya.
Menteri Trenggono memastikan, pihaknya berkomitmen memperkuat Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK.
“Kita bekerja baik, tetapi kalau administrasinya tidak baik, tetap itu akan dinilai menjadi tidak baik. Itu yang paling penting,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengapresiasi perolehan predikat WTP serta peningkatan PNBP yang signifikan di KKP. Menurutnya, terdapat empat unsur yang harus dipenuhi dalam laporan keuangan untuk bisa mendapat predikat WTP dari BPK.
“Atas laporan keuangan KKP tahun 2022, BPK menilai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dan semua hal yang material telah sesuai dengan standar, kemudian kepatuhan terhadap peraturan perundang-udangan juga sudah maksimal, serta SPI-nya itu sudah efektif. Jadi kami ucapkan selamat atas kerja keras seluruh jajaran KKP,” ungkap Haerul Saleh.
Penyerahan LHP Laporan Keuangan KKP tahun 2022 diawali dengan penandatangan berita acara penyerahan antara Sekjen KKP Antam Novambar dengan Auditor Utama, Auditoriat Keuangan Negara IV BPK Syamsudin.***