Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memperketat akurasi data pelanggan seluler dengan mengadopsi teknologi biometrik pengenalan wajah. Inisiatif ini ditargetkan untuk diterapkan pada seluruh pengguna seluler melalui proses registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar pelanggan baru, tetapi juga akan diperluas kepada pelanggan yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa data pelanggan seluler lebih akurat dan dapat diandalkan.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM prabayar yang divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, kebijakan ini masih menyisakan celah yang memungkinkan terjadinya kasus penipuan seluler. Oleh karena itu, diperlukan langkah tambahan untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan data pelanggan.
Wayan, salah satu pejabat di Kominfo, menjelaskan bahwa dengan adanya validasi tambahan berupa pengenalan wajah, data pelanggan seluler akan menjadi lebih akurat. Ini juga akan meningkatkan proses know your customer (KYC) yang lebih baik, sehingga dapat meminimalisir risiko penipuan.
Meskipun uji coba registrasi SIM card dengan teknologi biometrik pengenalan wajah telah dilakukan, Wayan menyebutkan bahwa penerapan aturan ini masih memerlukan proses yang panjang. Nantinya, registrasi ini akan diatur dalam Peraturan Dirjen PPI yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Dari empat operator seluler yang ada saat ini, tercatat tiga perusahaan telekomunikasi telah berhasil melakukan uji coba registrasi SIM card menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah. Keberhasilan ini menunjukkan potensi penerapan teknologi ini secara lebih luas di masa depan.