Menperin Tantang Apple: Investasi Adil di Indonesia, Siapkah?

1 min read

Jakarta – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas proposal investasi senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun yang diajukan oleh Apple. Meskipun tidak secara tegas menolak, Agus menilai bahwa tawaran investasi dari perusahaan teknologi raksasa asal Cupertino tersebut belum memenuhi asas keadilan yang diharapkan.

Agus menekankan jika ada empat aspek keadilan yang belum dipenuhi pada proposal investasi Apple. Pertama, perbandingan investasi Apple di negara-negara lain dibandingkan dengan Indonesia, di mana saat ini Apple belum memiliki fasilitas produksi atau pabrik di tanah air. Kedua, perbandingan investasi dengan merek-merek HKT lain yang telah berjalan di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah dan usaha kepada penerimaan negara. Dan keempat, penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Berita Lainnya  Agus Gumiwang Jadi Plt Ketum Golkar? Ini Faktanya!

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian tetap menekankan jika Apple harus melunasi sisa komitmen investasi sampai akhir tahun 2023. Pelunasan ini tidak termasuk dalam pembahasan proposal baru, yang akan berlaku untuk kewajiban Apple pada periode 2024-2026 guna mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Apple diwajibkan untuk melaksanakan pembahasan proposal investasi setiap tiga tahun sekali untuk konsekuensi dari keputusan mereka mengambil skema inovasi untuk mendapat sertifikat TKDN. Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia guna membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru untuk tahun 2024-2026.

Berita Lainnya  Devoteam Indonesia Gelar CIO Summit: Mengungkap GenAI dan Keamanan Google

Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian juga telah memulai proses pembahasan revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No.29 Tahun 2017. Revisi ini berkaitan dengan ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Pertimbangan revisi ini didasarkan pada perubahan landscape industri HKT yang sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot