Konsultan Perizinan Dituding Hambat Investasi di Kabupaten Cirebon

Redaksi
3 Min Read

Haluan.co – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat, mengungkapkan kekesalannya terhadap konsultan perizinan yang dianggap memperlambat proses investasi. Keluhan ini muncul setelah beberapa pengusaha menyampaikan ketidakpuasan mereka terkait lambatnya proses perizinan yang dihadapi.

Berry menjelaskan bahwa setelah dilakukan penilaian dan pengamatan di lapangan, ditemukan bahwa kendala utama dalam proses perizinan adalah lambatnya konsultan perizinan dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Cirebon.

Menurut Berry, beberapa dokumen seperti PKPPR, dokumen amdal, rekomendasi Amdal Lalin, dokumen lingkungan, Pertek, dan PBG memerlukan waktu yang cukup lama untuk diselesaikan. Bahkan, ada kasus di mana dokumen tersebut belum selesai dalam kurun waktu tahunan. Sementara itu, dinas terkait hanya tinggal menyetujui persyaratan yang telah disiapkan oleh konsultan.

Berry menegaskan bahwa dinas-dinas terkait tidak mempersulit proses perizinan. Justru, kendala utama terletak pada konsultan perizinan yang lambat dalam melengkapi dokumen. Hal ini, menurut Berry, mencoreng citra investasi di Kabupaten Cirebon.

Berita Lainnya  Atlet Boccia Indonesia Minta Maaf, Gagal Raih Emas di Paralimpiade!

Berry menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon sebenarnya sudah cukup terbuka terhadap investasi. Investor tidak akan dipersulit selama mereka mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, ketidakprofesionalan konsultan perizinan justru menjadi penghalang bagi investor yang ingin membuka lapangan kerja di daerah tersebut.

“Kasihan para investor yang sudah mengeluarkan banyak uang, tetapi izin mereka lama disetujui. Ini bukan kesalahan dinas, melainkan kelalaian dari beberapa konsultan perencanaan,” ujar Berry.

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak memerlukan waktu lama. Jika semua persyaratan lengkap, izin dapat diselesaikan dalam dua hari kerja.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, menyatakan komitmennya untuk mempercepat layanan PBG. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai lamanya proses pengurusan izin.

Sunanto menjelaskan bahwa permohonan yang masuk melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) akan diproses dalam waktu 1×24 jam. Jika dokumen yang diunggah lengkap dan benar, berkas akan segera diverifikasi hingga tahap konsultasi selesai.

Berita Lainnya  Gibran Bertemu Menag Nasaruddin! Ada Apa di Balik Pertemuan Ini?

Masyarakat juga disarankan untuk memantau langsung tahapan proses PBG dengan memasukkan nomor registrasi pada laman SIMBG. Bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan, perkembangan dapat ditanyakan langsung kepada konsultan atau pihak dinas.

Dengan adanya komitmen dari Dinas PUTR dan perhatian dari DPRD Kabupaten Cirebon, diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih lancar dan mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Cirebon.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *