Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tegas menolak gagasan pengenaan pajak pada judi online. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Kejahatan Siber, Kawiyan, sebagai tanggapan terhadap pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu. Anggito sebelumnya menyebutkan bahwa negara dapat memperoleh tambahan pemasukan pajak dari sektor ekonomi bawah tanah, termasuk judi online dan permainan daring.
Sebagai Komisioner KPAI yang aktif dalam pemberantasan judi online, Kawiyan menyatakan keprihatinannya terhadap pernyataan Anggito yang disampaikan dalam orasi ilmiah di rapat terbuka senat Sekolah Vokasi UGM, Yogyakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024. Menurut Kawiyan, pengenaan pajak pada judi online dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa judi adalah aktivitas yang legal. Padahal, secara hukum, judi bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
KPAI menilai bahwa wacana pengenaan pajak pada judi online dapat merusak tatanan masyarakat. Pihak-pihak yang selama ini menganggap judi online sebagai aktivitas ilegal mungkin akan beranggapan bahwa judi online menjadi legal, diizinkan oleh pemerintah, dan bahkan dikenakan pajak.
Menurut Kawiyan, anak-anak adalah pihak yang paling dirugikan dari praktik judi dan judi online. Meskipun mayoritas pelaku judi online adalah orang dewasa, dampaknya dapat dirasakan oleh keluarga dan anak-anak. Keterlibatan orang dewasa dalam judi online dapat mengganggu stabilitas keluarga dan memberikan dampak negatif pada perkembangan anak-anak.