KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Husni Rachma
2 Min Read

HALUAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Salah satu tokoh yang turut diperiksa adalah Khalid Basalamah.

Kepastian pemeriksaan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa Khalid memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan perkara tersebut.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Budi, Khalid bersikap kooperatif dan memberikan penjelasan yang dinilai sangat membantu proses pengumpulan informasi oleh tim penyelidik.

“Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dilakukan untuk mendalami pengetahuannya seputar mekanisme pengelolaan ibadah haji, termasuk haji khusus.

Budi juga meminta seluruh pihak yang menerima undangan dari KPK agar bersikap seperti Khalid dan memenuhi panggilan untuk mempermudah jalannya penyelidikan.

Berita Lainnya  KPK Hentikan Kasus Eks Bupati Kotawaringin Timur, Ada Apa?

“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima, Khalid Basalamah diketahui memiliki biro perjalanan bernama Uhud Tour yang melayani jemaah umrah dan haji.

Sebelumnya, KPK telah mulai memanggil sejumlah pihak sejak 20 Juni 2025 dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji khusus tahun 2024. Namun, kasus ini masih berada dalam tahap awal penyelidikan dan belum masuk ke proses penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa indikasi pelanggaran terkait kuota haji khusus tidak hanya terbatas pada pelaksanaan ibadah haji 2024, tetapi juga berpotensi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Berita Lainnya  Prabowo Ungkap Potensi Perang Dunia Ketiga, Syukuri Indonesia Non-Blok!

Sebagai catatan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan dugaan kejanggalan pada pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Salah satu isu utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara proporsional 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus oleh Kementerian Agama.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *