Haluan.co – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian penuh terhadap kondisi sektor industri, khususnya perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor, yang saat ini tengah menghadapi tekanan dari situasi ekonomi global.
Kelompok industri tersebut saat ini mengalami perlambatan kinerja akibat penurunan pesanan dari pasar luar negeri.
Hal ini tentu menimbulkan ketidakleluasaan bagi pelaku industri, yang juga akan berdampak bagi tenaga kerja.
Karenanya, pemerintah perlu mengambil jalan keluar dengan segera.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan mengeluarkan peraturan terkait penyesuaian pengupahan sesuai dengan waktu kerja oleh perusahaan.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
“Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga agar industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, menanggapi penerbitan aturan Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/3).
Febri memaparkan, salah satu alasan mengapa Kemenperin menerima penerapan aturan tersebut adalah adanya data-data yang menunjukkan kecenderungan perlambatan kinerja di beberapa industri.
Misalnya, industri tekstil dan pakaian jadi yang pada triwulan IV – 2022 terkontraksi -0,43%. Hal ini disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri akibat inflasi global dan ancaman resesi.
Kondisi ini mendorong penurunan produksi tekstil yang disertai oleh pengurangan massal karyawan pabrik.
Selanjutnya, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki juga mengalami konstraksi pada periode yang sama sebesar -3,70% yang disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri, khususnya dari Amerika Serikat dan Uni Eropa.
“Selain itu, industri furnitur mengalami kontraksi terbesar secara year-on-year, yaitu sebesar -8,03%. Kondisi ini didorong oleh menurunnya ketersediaan bahan baku kayu bulat maupun kayu industri, juga lesunya permintaan luar negeri terutama dari AS dan Eropa akibat inflasi global,” ungkapnya.
Dalam Permenaker No. 5 Tahun 2023 disebutkan bahwa peraturan tersebut bertujuan memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Peraturan ini diharapkan mampu mengurangi risiko terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
Hal ini sejalan dengan langkah-langkah yang diambil Kemenperin untuk memitigasi perlambatan industri akibat berbagai tekanan, khususnya risiko global.
Jubir Kemenperin menyampaikan, Permenaker 5/2023 mengatur dengan jelas kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor maupun tentang penghitungan penyesuaian upah, sehingga para pekerja industri dapat tetap terjamin dalam situasi ini.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan industri sesuai kriteria dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.
Selanjutnya, peraturan tersebut mempersyaratkan bahwa penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Menurut Febri, hal ini berarti pengusaha dan pekerja dapat berdialog terkait pelaksanaan aturan tersebut di industri. Selain itu, penyesuaian waktu kerja berlaku selama enam bulan.
“Kami mengharapkan kondisi ini tidak berlangsung lama sehingga sektor industri dapat terus membaik dan langkah-langkah lainnya dalam mitigasi juga membuahkan hasil,” pungkasnya.***