Lepas 249 PMI Ke Korea Selatan, BP2MI Singgung Persoalan Tanggung Jawab dalam Undang-Undang

1 min read
BP2MI

Haluan.co – Kepala BP2MI Benny Rhamdani kembali melepas 249 PMI Program G to G ke Korea Selatan (Korsel). Tak hanya itu, BP2MI juga melakukan penandatangan MoU dengan 8 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan 1 perguruan tinggi dalam kerjasama pendidikan dan pelatihan PMI.

Benny mengatakan, tanggungjawab melindungi PMI tak hanya berada di pundak BP2MI. Melainkan, merupakan tanggungjawab juga untuk pemerintah provinsi hingga pemerintah desa.

“Mari kita lihat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, itu ada 9 tanggungjawab pemerintah provinsi. Lalu, pasal 41 ada 12 tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, Pasal 42 ada 5 tanggungjawab pemerintah desa,” kata Benny dalam pidatonya di acara pelepasan 249 PMI Progran G to G Korea Selatan, di Hotel El Royale, Jakarta Utara, Senin (20/3/2023).

Benny mengungkapkan, BP2MI akan terus melakukan kerja-kerja kolaboratif dengan pihak terkait dalam menjaga PMI. Alasannya, karena PMI telah berjasa besar dalam memberikan pemasukan kas negara.

“Kita dalam kerja-kerja kolaboratif miliki tanggungjawab yang sama. Jangan main-main, sumbangan devisa mereka (PMI) Rp159,6 triliun,” tegas Benny.

Oleh sebab itu, Benny akan melakukan tindakan tegas, jika ada oknum pejabat BP2MI yang berani melakukan tindakan sewenang-sewenang. Fasilitas yang dimiliki BP2MI, tak lepas dari kerja keras para PMI.

“Lindingi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. PMI jadi penyumbang ke 2 terbesar setelah sektor migas. Kaget semua orang, karena 3 tahun ini saya gencar memberitakan,” ungkap Benny.

“Jajaran BP2MI jangan lelet merespon masalah rakyat terutama persoalan PMI. anda tak tahu diri sudah mendapat gaji, mendapat fasilitas mobil dinas, itu bersumber dari rakyat dan bukan dari nenek moyangnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Benny juga menyinggung keberhasilan BP2MI dalam melawan para sindikat atau mafia PMI ilegal. Sebanyak 82.000 lebih PMI telah diselamatkan BP2MI, dari tangan-tangan jahat sindikat ilegal.

“BP2MI modal nekat, bikin satgas melakukan pencegahan. Dengan kewenangan dan anggaran yang sangat terbatas, kita terus lalukan perbaikan,” tutur Benny.

“Kita selama 3 tahun belangan ini sudah melakukan perubahan besar-besaran. Karena, rakyat sudah pintar, tak bisa lagi dibodohi. Banyangkan, hastag rakyat stop bayar pajak, sudah buat pusing negara,” tutup Benny.

Dalam acara itu, BP2MI melakukan penandarangan MoU dengan Penandatangan BP2MI dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman, pemerintah daerah kabupatwn Biruen, Pemda Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Daerah kabupaten Bantul, Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Pemerintah Daerah Kota Tegal, Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, Universitas Aisyiyah Yogyakarta.***

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group