Jakarta – Dalam sebuah pengungkapan yang menghebohkan, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, bukanlah milik pribadi. Temuan ini berkaitan dengan kasus vonis kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Mahfud MD menjelaskan bahwa uang dan emas tersebut diduga hanya dititipkan oleh pihak yang berperkara untuk diserahkan kepada hakim yang menangani kasus tersebut. Menurutnya, Zarof Ricar tidak memiliki hak atas barang-barang tersebut karena posisinya bukan sebagai hakim, melainkan hanya sebagai pejabat administratif di MA.
Lebih lanjut, Mahfud MD meyakini bahwa jumlah uang suap yang dititipkan kepada Zarof Ricar kemungkinan jauh lebih besar, mengingat lamanya praktik ilegal tersebut berlangsung. Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Zarof Ricar telah berperan sebagai makelar kasus di MA selama satu dekade, sejak tahun 2012 hingga 2022.
Mahfud juga menambahkan bahwa uang dan emas yang ditemukan oleh Kejagung di rumah Zarof Ricar belum sempat dibagikan kepada para hakim. Hal ini menunjukkan bahwa praktik suap tersebut masih dalam proses dan belum mencapai tahap akhir distribusi.
Meskipun Zarof Ricar telah pensiun dari jabatannya di MA sejak tahun 2022, Mahfud menduga bahwa ia masih terlibat dalam aktivitas makelar kasus. Dugaan ini muncul karena Zarof Ricar diduga masih terikat dengan pihak-pihak yang menitipkan kasus kepadanya, sehingga ia merasa tersandera oleh situasi tersebut.