Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut adalah Supianto, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harli menyatakan bahwa Supianto langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Harli, Supianto diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tindakan ini dianggap melanggar hukum dan merugikan negara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis yang bertindak sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun. Rincian kerugian tersebut mencakup kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah senilai Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra senilai Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis senilai Rp271,6 triliun.
Kejagung mengungkapkan bahwa PT Timah melakukan kelebihan bayar harga sewa smelter sebesar Rp2,85 triliun. Hal ini menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan kerugian negara.
Selain itu, PT Timah juga diketahui melakukan pembayaran biji timah ilegal kepada mitra dengan nilai mencapai Rp26,649 triliun. Tindakan ini menambah beban kerugian negara yang harus ditanggung.
Tidak hanya kerugian finansial, kasus ini juga menyebabkan kerusakan ekologis yang signifikan. BPKP mencatat nilai kerusakan ekologis mencapai Rp271,6 triliun, yang menjadi salah satu faktor utama dalam perhitungan total kerugian negara.