Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan peringatan tegas kepada pemerintah daerah untuk segera menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing, dengan tenggat waktu paling lambat pada 25 Desember. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari peraturan menteri ketenagakerjaan yang dijadwalkan akan diumumkan pada Rabu, 4 Desember.
Yassierli menekankan jika peraturan menteri ketenagakerjaan mengenai upah minimum akan secepatnya diterbitkan. Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan daerah masing-masing, guna memastikan implementasi yang efektif dan tepat waktu.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, Yassierli menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap sinergi ini dapat memperlancar proses penetapan dan pelaksanaan kenaikan upah minimum, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait kebijakan ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan siap melaksanakan peraturan baru tersebut, serta untuk menghindari kebingungan atau kesalahpahaman yang dapat menghambat pelaksanaannya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 sebanyak 6,5 persen. Angka ini mengalami peningkatan dari rencana awal Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di angka 6 persen. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Presiden Prabowo juga mengumumkan bahwa kenaikan upah ini akan diiringi dengan beberapa program pendukung lainnya. Di antaranya adalah program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, serta Program Keluarga Harapan (PKH). Program-program ini dirancang untuk meringankan beban para buruh dan meningkatkan kualitas hidup mereka.