Haluan.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mendeklarasikan Jakarta Pusat menjadi Kota Lengkap pertama di DKI Jakarta dan Kota Lengkap ketujuh di Indonesia.
Deklarasi dibarengi dengan kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto bersama Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Ruang Pola Balaikota DKI Jakarta, pada Jumat (19/05/2023).
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun sertipikat yang diserahkan sebanyak 162 sertipikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 4 sertipikat Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), Kampung Bermis, Pantai Mutiara, dan Taman Margasatwa Ragunan.
“Hari ini dari Kementerian ATR/BPN menyerahkan 162 aset BMD (Barang Milik Daerah). Ini adalah bagian dari perintah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red) untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan aset pemerintah daerah. Dan kami terus bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan aset yang belum disertipikatkan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Jakarta Pusat menjadi kota ketujuh yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap di Indonesia. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, banyak keuntungan yang didapat dari ditetapkannya suatu kota menjadi Kota Lengkap.
“Keuntungannya pertama tidak ada lagi overlap, tidak ada gap, tidak ada sengketa, tidak ada mafia, tidak ada sertipikat tumpang tindih. Jadi semuanya sudah memiliki hak atas tanah dan tentunya hak ekonomi,” tuturnya.
“Kemudian pertambahan nilai ekonominya, dengan sertipikat maka hak atas tanah nilainya tinggi bisa di-Hak Tanggungan-kan, khususnya di Jakarta ini perbulannya nilai ekonomi berputar di masyarakat rata-rata sebanyak 10 triliun. Ini sudah bisa mengangkat perekonomian masyarakat untuk kegiatan ekonomi,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.
Sementara itu, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN karena telah menyertipikatkan tanah-tanah Pemprov DKI Jakarta.
Ia menyebut, jika ada gugatan atas tanah di kemudian hari, Pemprov dapat lebih mudah membuktikan kepastian hukum hak atas tanahnya.
“Di samping itu, dengan adanya pencatatan atas nama DKI Jakarta, kami lebih yakin lagi di dalam laporan keuangan lebih akuntabilitas,” ujar Heru Budi Hartono.
Terkait dengan penandatanganan Nota Kesepakatan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Wartomo mengatakan, hal tersebut merupakan wujud kolaborasi dalam rangka percepatan kegiatan pendaftaran tanah dan penanganan masalah pertanahan.
Dalam konteks pendaftaran tanah, Wartomo menjelaskan, umumnya masih menemui berbagai kendala termasuk banyak masyarakat menguasai fisik, namun di sisi lain pencatatan aset masuk dalam pemerintah. Menurutnya, masih ditemui beberapa masyarakat yang enggan tanahnya disertipikatkan karena beban biaya.
“Tentu kendala dan hambatan tersebut bisa diselesaikan manakala empat pilar mempunyai komitmen, yaitu Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan. InsyaAllah bisa diwujudkan dalam satu nota kesepakatan kali ini,” ucap Wartomo.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta.***