HALUAN.CO – Para pekerja di Indonesia kini dapat mempersiapkan diri untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diperuntukkan bagi mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Bantuan ini rencananya akan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025. Namun, besaran bantuan kali ini lebih kecil dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp600.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (24/5), menyebut bahwa BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.
“Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Kriteria Penerima BSU 2025
Mengacu pada ketentuan tahun 2022 yang masih relevan di situs kemnaker.go.id, berikut syarat bagi penerima BSU 2025:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Masih aktif bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Gaji bulanan tidak lebih dari Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah.
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk guru honorer.
Jumlah dan Mekanisme Penyaluran BSU
- Nominal bantuan: Rp150.000 per bulan.
- Durasi: Diberikan selama dua bulan dengan total Rp300.000.
- Jadwal pencairan: Mulai 5 Juni hingga Juli 2025.
- Metode pencairan: Ditransfer langsung ke rekening terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Status Penerimaan BSU 2025
Berikut cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU:
- Tanyakan langsung ke bagian HRD perusahaan tempat Anda bekerja.
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Periksa status melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.bsu.kemnaker.go.id.
Penting diketahui bahwa pekerja tidak dapat mendaftar secara individu ke kantor BPJS atau Kemnaker. Pendaftaran dilakukan melalui perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.
Dengan memahami syarat dan cara pengecekan ini, diharapkan pekerja dapat lebih