Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. SK tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP. PDIP menilai gugatan tersebut sebagai upaya untuk mengganggu partai.
Ronny, salah satu petinggi PDIP, meragukan bahwa para penggugat benar-benar merupakan kader PDIP. Ia menegaskan bahwa ini bukan kali pertama PDIP mengubah jadwal kongres yang berkaitan dengan masa kepengurusan partai. Menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk membegal konstitusi PDIP.
Ronny meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP agar tidak terprovokasi oleh isu ini dan tetap fokus pada upaya memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menekankan pentingnya menjaga soliditas dan fokus pada tujuan partai.
Untuk diketahui, SK yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP, yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Tim advokasi dari empat penggugat tersebut, yang dipimpin oleh Victor W Nadapdap, menyatakan bahwa gugatan diajukan karena SK tersebut dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. Mereka menilai bahwa perpanjangan masa kepengurusan tanpa melalui kongres luar biasa adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan partai.
PDIP menegaskan bahwa perubahan jadwal kongres dan perpanjangan masa kepengurusan adalah hal yang wajar dan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme internal partai. Mereka juga menekankan bahwa gugatan ini tidak akan mengganggu fokus partai dalam menghadapi pilkada dan agenda politik lainnya.