Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyikapi dengan tenang keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membebaskan Prabowo Subianto dari tuduhan pelanggaran terkait video dukungannya kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Keputusan ini dianggap tidak mengejutkan oleh PDIP.
Aryo Seno Bagaskoro, Juru Bicara DPP PDIP, menegaskan bahwa pengawasan pemilu sejatinya kini berada di tangan masyarakat. Menurut Seno, video kampanye Prabowo telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Ia juga menyinggung adanya spekulasi bahwa video tersebut dibuat atas permintaan Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa video dukungan Prabowo terhadap pasangan Luthfi-Yasin yang diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi Official memang mengandung unsur kampanye. Video tersebut diunggah pada 9 November 2024, yang masih dalam periode kampanye resmi.
Bagja memastikan bahwa Prabowo dapat melakukan kampanye selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Berdasarkan analisis Bawaslu, aktivitas kampanye Prabowo tidak termasuk dalam kategori pelanggaran dalam Pilkada 2024.