//

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara! Anda Tidak Akan Percaya Alasannya!

1 min read

Jakarta – I Nyoman Sukena, seorang warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara. Ancaman ini muncul setelah ia diketahui memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya. Penangkapan Sukena dilakukan oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024, menyusul laporan masyarakat terkait pemeliharaan satwa dilindungi tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa, mempaparkan bahwa sidang dakwaan terhadap Nyoman Sukena sudah digelar pada 29 Agustus lalu. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Berita Lainnya  Paparkan Potensi Ekonomi Indonesia, Wamendag Jerry Harapkan Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Ghana

Pada agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Kamis, 5 September 2024, terungkap bahwa landak Jawa tersebut sebenarnya milik mertua Sukena. Menurut keterangan Sukena, landak tersebut ditangkap oleh keluarganya karena merusak tanaman. Sebagai orang awam, Sukena mengaskan tidak mengetahui bahwa landak yang telah dipeliharanya selama hampir lima tahun itu termasuk jenis satwa yang dilindungi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sukena. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menambahkan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut telah diajukan pada Senin, 9 September 2024. Majelis Hakim dijadwalkan menyampaikan jawaban atas permohonan itu dalam persidangan pada Kamis, 12 September 2024.

Berita Lainnya  Pelihara Landak Jawa, Sukena Dituntut Bebas di PN Denpasar! Apa Alasannya?

Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak setelah menjadi viral di media sosial dan menjadi pemberitaan nasional. Banyak yang menilai ancaman hukuman terhadap Sukena terlalu berat dan tidak proporsional. Aksi solidaritas yang menuntut pembebasan Nyoman Sukena pun telah banyak disebarkan melalui media sosial, menunjukkan dukungan publik yang luas terhadap kasus ini.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot