Pelihara Landak Jawa, Sukena Dituntut Bebas di PN Denpasar! Apa Alasannya?

redaktur
2 Min Read

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, pada Jumat (13/9).

JPU menuntut bebas Nyoman Sukena dengan pertimbangan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak memiliki niat untuk mengomersialkan hewan landak yang dilindungi undang-undang tersebut. Bagi Nyoman Sukena, tuntutan bebas ini merupakan kado ulang tahun yang istimewa pada hari Jumat tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa Sukena menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat, JPU, majelis hakim, dan pengacara yang telah membantu kelancaran persidangan. Sukena juga mengaku ikhlas bahwa empat ekor landaknya yang ditahan oleh BKSDA Bali akan dilepasliarkan ke alam.

Berita Lainnya  Relawan Prabowo Beralih! Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI

Istri terdakwa, Ni Made Lastri (34), sangat bersyukur dan memeluk suaminya dengan haru. Ni Made Lastri juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan berencana merayakan ulang tahun suaminya di rumah bersama keluarga.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/9) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Denpasar. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Denpasar telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena. Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa penangguhan penahanan berlaku sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024, dan terdakwa wajib melapor setiap hari Selasa dan Kamis.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *