HALUAN.CO – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi. Total luas area terbakar pada lahan konsesi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare, sebagaimana disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026.
Tiga Jenis Sanksi
Sanksi yang dijatuhkan terbagi menjadi tiga kelompok:
- 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem, dengan area terbakar 9.546,42 hektare.
- 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem, dengan area terbakar 2.211,19 hektare.
- 5 subjek hukum dicabut izinnya.
Sebaran di Tujuh Provinsi
Perusahaan yang disanksi tersebar di Kalimantan Barat (9 perusahaan), Kalimantan Tengah (7), Sumatra Selatan (5), Kalimantan Selatan (5), Kalimantan Timur (3), Jambi (2), dan Kalimantan Utara (1).
125 Subjek Hukum Diproses Pidana
Selain sanksi administratif, penegakan hukum pidana juga berjalan. Sebanyak 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, diproses terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 44 di antaranya masih pada tahap penyelidikan dan 79 pada tahap penyidikan.
Dari subjek hukum yang berada pada tahap penyidikan, 12 orang dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua subjek korporasi bahkan sudah sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap P-22). Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Pemerintah Tegaskan Tindak Tegas Korporasi
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan pemerintah akan menindak tegas korporasi yang terlibat karhutla. Langkah penegakan hukum ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kebakaran lahan, termasuk pada lahan gambut yang kerap sulit dipadamkan.
Bagi masyarakat di wilayah rawan, pemantauan informasi kualitas udara dan kewaspadaan terhadap gangguan pernapasan tetap perlu dilakukan selama musim kemarau.
