/

Pengobatan Mpox Ditanggung BPJS? Ini Jawabannya!

1 min read

Jakarta – Wabah cacar monyet atau Monkeypox (Mpox) kembali menjadi sorotan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkannya sebagai keadaan darurat global pada Kamis (15/8/2024). Penyakit yang awalnya berasal dari Afrika ini telah menyebar ke berbagai negara, termasuk Swedia, Pakistan, dan yang terbaru Thailand. Di Indonesia, Mpox pertama kali terdeteksi pada tahun 2022.

Menurut laman Kementerian Kesehatan, Mpox adalah penyakit yang disebabkan oleh virus monkeypoxvirus (MPXV) dan termasuk dalam kategori zoonosis, yang berarti dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Namun, pada beberapa kasus, komplikasi dan kematian dapat terjadi, terutama pada anak-anak, ibu hamil, dan individu dengan gangguan sistem imun.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, menjelaskan bahwa pengobatan Mpox dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan status kepesertaan JKN pasien aktif. Status kepesertaan ini dapat dicek melalui Aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Rizzky menambahkan bahwa mekanisme penjaminan peserta JKN yang terserang Mpox tidak berbeda dengan proses pada umumnya. Peserta dapat langsung datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar untuk pemeriksaan. Jika pengobatan dapat diselesaikan di FKTP, peserta tidak perlu dirujuk. Namun, jika diperlukan tindakan lebih lanjut, peserta akan dialihkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL).

Mengutip dari Indonesiabaik.id, Kementerian Kesehatan menanggung pembebasan biaya pengobatan pasien Mpox apabila wabah ini masuk dalam daftar penyakit infeksi emerging (PIE). Berdasarkan laman resmi Kemenkes, Mpox termasuk dalam kategori PIE bersama dengan Covid-19, Avian Influenza A(H5N1), Polio, MERS, Penyakit Virus West Nile, Legionellosis, Demam Kuning, Meningitis Meningokokus, Listeriosis, Crimean-Congo Haemorrhagic Fever (CCHF), Penyakit Virus Hanta, dan Penyakit Virus Chandipura.

Peserta yang mengalami PIE dapat diberikan pembebasan biaya yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU, dan jasa dokter
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi)
  • Obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan medis
  • Rujukan
  • Pemulasaran jenazah

Menurut data Kemenkes hingga Sabtu (17/8/2024), terdapat 88 kasus terkonfirmasi mpox di Indonesia. Kasus tersebut tersebar di DKI Jakarta sebanyak 59 kasus, Jawa Barat 13 kasus, Banten 9 kasus, Jawa Timur 3 kasus, Daerah Istimewa Yogyakarta 3 kasus, dan Kepulauan Riau 1 kasus. Dari jumlah tersebut, 87 di antaranya telah dinyatakan sembuh.

Kemenkes mengungkapkan bahwa mayoritas varian Mpox yang mewabah di Indonesia sejak tahun 2022 didominasi oleh varian Clade IIB. Clade II berasal dari Afrika Barat dengan subclade IIa dan IIb yang memiliki angka kematian 3,6 persen. Sementara itu, jenis virus Mpox yang melanda beberapa negara saat ini adalah Clade I dengan subclade 1b, yang memiliki persentase angka kematian lebih tinggi.

Meskipun Clade I belum terdeteksi di Indonesia, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Prasetyadi Mawardi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Mpox. Jika muncul gejala seperti ruam bernanah atau keropeng pada kulit, sebaiknya hindari memencet atau menggaruknya. Masyarakat disarankan untuk memeriksakan diri ke puskesmas, klinik, atau rumah sakit jika mengalami gejala tersebut.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ