Jakarta – Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang, 22 Agustus 2024. Pertemuan ini berlangsung di tengah sorotan tajam publik terhadap pemerintah dan DPR terkait wacana pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
Sri Mulyani tidak memberikan komentar apapun ketika ditanya sebelum memasuki pintu depan Istana Negara pada pukul 15.20 WIB. Mobil dinas Bendahara Negara keluar melalui akses lain, menambah misteri isi pertemuan tersebut.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui isi pertemuan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. “Nanti kita lihat ya. Saya harus cari informasi dulu.
Sementara itu, di tengah berlangsungnya aksi massa yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung DPR/MPR, Presiden Jokowi tetap menjalankan kegiatan resminya di Istana. Pada pagi hari sekitar pukul 9.00 WIB, Jokowi menerima Pj Gubernur Nana Sudjana, dan setengah jam kemudian, ia bertemu dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Namun, rencana kehadiran Presiden Jokowi pada acara Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 22 Agustus 2024, dibatalkan. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, belum memberikan respons terkait alasan pembatalan ini, dan Hasan Nasbi juga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, kehadiran anggota DPR dalam rapat tersebut sangat minim, hanya sebagian kecil anggota yang hadir. Mayoritas fraksi yang hadir adalah partai pendukung Pemerintah Jokowi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan DPR lainnya, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel, mengumumkan penundaan rapat karena tidak mencapai kuorum, dengan hanya 89 anggota hadir dan 87 orang izin. Rapat paripurna akan dijadwalkan ulang setelah rapat Badan Musyawarah.
Ketua Harian Partai Gerindra menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan tetap mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi jika Revisi UU Pilkada belum disahkan hingga pendaftaran calon pada akhir Agustus ini. Revisi UU Pilkada yang dibuat oleh DPR bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari yang lalu, Mahkamah mengubah ketentuan Pilkada, memungkinkan partai yang tidak memiliki 20 persen kursi di parlemen untuk mengajukan calon kepala daerah.
Ketentuan kedua terkait batas usia calon kepala daerah, yang menetapkan bahwa calon harus berusia minimal 30 tahun saat penetapan. Perubahan ketentuan ini oleh Mahkamah Konstitusi telah mengacaukan skenario politik Koalisi Indonesia Maju, yang didukung oleh mayoritas partai pendukung pemerintah, dan mencegah anak bungsu Presiden Jokowi dari mencalonkan diri sebagai kepala daerah.