Jakarta – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah perubahan Pasal 15, yang memungkinkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Dengan perubahan ini, kabinet Prabowo Subianto mendatang berpotensi semakin gemuk karena adanya kebebasan dalam penambahan kementerian.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa pembahasan RUU Kementerian Negara di DPR dapat mendukung percepatan program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang. Menurut Cucun, percepatan di berbagai bidang, seperti pangan, memerlukan political will yang kuat agar Indonesia dapat mencapai target menjadi lumbung pangan dunia. Ia memperkirakan akan ada kementerian yang dipecah untuk mendukung rencana tersebut.
Cucun juga menuturkan bahwa bidang pendidikan akan mengalami peleburan dari yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurutnya, kementerian tersebut memiliki tanggung jawab yang sangat luas sehingga perlu dipecah untuk meningkatkan efektivitas.
Di sisi lain, Cucun mengingatkan bahwa peleburan atau pembentukan kementerian baru harus memperhatikan ketersediaan anggaran. Pembahasan anggaran, lanjut Cucun, akan dilakukan di DPR melalui rapat kerja.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan tidak mempermasalahkan wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo mendatang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu mengatakan bahwa penambahan menteri kabinet di pemerintahan berikutnya tidak akan menjadi masalah jika sesuai dengan kebutuhan. Terlebih lagi, pemerintahan Prabowo ingin melakukan percepatan.
Bahlil mengklaim bahwa wacana penambahan menteri kabinet telah dipertimbangkan secara matang oleh Prabowo. Selain itu, penambahan menteri kabinet yang dilakukan akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Bahlil juga menegaskan bahwa penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
Anggota Komisi I DPR dari Golkar, Dave Laksono, meyakini bahwa kemungkinan penambahan jumlah kementerian tidak akan membebani anggaran negara. Menurutnya, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2025 sudah dibuat. Dave juga meyakini bahwa penambahan kementerian akan mengefektifkan kinerja sesuai program Prabowo-Gibran.