//

Prabowo Melarang Impor Mobil! Menteri dan Eselon I Wajib Patuh!

1 min read

Jakarta – Pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengambil langkah tegas dengan mengganti kendaraan dinas impor dengan jip rakitan lokal, Pindad Maung, untuk para pejabat kementerian dan direktur jenderal setara eselon I. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada mobil-mobil mewah impor seperti Toyota Crown dan Alphard yang selama ini menjadi pilihan.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi agar Indonesia tidak lagi mengimpor mobil-mobil mewah untuk keperluan menteri dan eselon I. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Prabowo yang mendorong penggunaan produk dalam negeri oleh pejabat pemerintah.

Meskipun belum ada rincian spesifik mengenai jenis atau spesifikasi kendaraan yang akan digunakan, termasuk apakah warna mobil akan mengikuti MV3 Garuda yang digunakan Prabowo, kebutuhan kendaraan dinas di Kabinet Merah Putih (KMP) diperkirakan mencapai 162 unit. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah menteri dari 34 menjadi 53 orang, serta wakil menteri dari 18 menjadi 56 orang.

Berita Lainnya  Kasus Bima Yudho Saputro Dihentikan, Mahfud MD Wanti-wanti Pejabat Agar Tak Antikritik

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020, setiap menteri dan pejabat setingkat menteri berhak atas maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapat satu unit. Dengan demikian, total kebutuhan kendaraan dinas akan meningkat signifikan.

Meskipun ada alokasi kendaraan dinas, tidak ada kewajiban bagi para menteri untuk menggunakannya. Beberapa menteri lebih memilih menggunakan mobil pribadi. Fasilitas kendaraan dinas ini merupakan bentuk tunjangan yang diberikan oleh negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 menetapkan standar kebutuhan kendaraan dinas untuk menteri dan pejabat setingkat, yaitu maksimum dua unit dengan tipe sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder. Sementara itu, wakil menteri berhak atas satu unit dengan tipe yang sama.

Berita Lainnya  Misteri Hilangnya Kapal Cita XX, Tim SAR Terus Berjuang!

Pindad Maung, yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas, dilengkapi dengan mesin diesel 1.900 cc bertenaga 136 hp. Kendaraan ini memiliki berat 2.160 kilogram dan dapat menampung maksimal empat orang. Kecepatan tertinggi yang dapat dicapai adalah 120 km per jam, dengan jarak tempuh hingga 800 kilometer.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88