Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan bagi produsen dan distributor susu formula (sufor) bayi untuk melakukan promosi harga atau diskon dalam menjual produk mereka. Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 26 Juli 2024.
Selain larangan promosi harga, produsen juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma atau dalam bentuk apapun kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah pengaruh negatif terhadap keputusan ibu dalam memberikan ASI eksklusif.
Produsen juga tidak diperbolehkan melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ke rumah-rumah. Pemerintah juga melarang penggunaan jasa tenaga kesehatan hingga influencer untuk mempromosikan produk susu formula bayi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi yang diterima oleh masyarakat mengenai pemberian ASI eksklusif tidak terdistorsi oleh promosi komersial.
Pemerintah juga melarang pengiklanan susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya, serta susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Larangan ini bertujuan untuk mengurangi eksposur masyarakat terhadap promosi produk yang dapat mengganggu pemberian ASI eksklusif.
Namun, ada pengecualian yang diberikan jika iklan dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan wajib memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.