PUPR Dapat Suntikan Dana Rp9 Triliun untuk IKN 2025

redaktur
2 Min Read

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah resmi memperoleh persetujuan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk tahun 2025. Dengan tambahan ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa total anggaran yang diterima kementeriannya mencapai Rp116,23 triliun.

Penambahan anggaran ini mencakup alokasi sebesar Rp9,19 triliun untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa tambahan anggaran Rp40,59 triliun tersebut akan digunakan untuk tiga prioritas utama.

  1. Penyelesaian Pembangunan Bendungan dan Jaringan Irigasi
    Sebesar Rp11,9 triliun dari anggaran tambahan ini akan dialokasikan untuk penyelesaian pembangunan bendungan dan jaringan irigasi. Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
  2. Renovasi Prasarana Sekolah yang Rusak
    Sebanyak Rp19,5 triliun akan digunakan untuk renovasi prasarana sekolah yang mengalami kerusakan. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui perbaikan infrastruktur sekolah.
  3. Penyelesaian Pembangunan IKN
    Sebesar Rp9,19 triliun akan dialokasikan untuk menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan ibu kota baru.
Berita Lainnya  Presiden Minta Daerah Tiru Kesuksesan IKN, Apa Rahasianya?

Sebelumnya, Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,1 triliun untuk pembangunan IKN pada tahun 2025. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp35,37 triliun.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga telah menyetujui usulan penambahan anggaran yang diajukan oleh Otorita IKN sebesar Rp27,8 triliun untuk tahun depan. Persetujuan ini menunjukkan dukungan penuh dari legislatif terhadap proyek pembangunan IKN.

TAGGED:
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *