Jakarta – Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan mengalami kenaikan menjadi 2,4 persen jika tarif pajak umum naik menjadi 12 persen.
Tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Berdasarkan peraturan ini, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum. Dengan demikian, jika PPN umum naik menjadi 12 persen, maka tarif PPN untuk membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.
Namun, tidak semua orang yang membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,4 persen. PPN ini hanya berlaku untuk bangunan dengan luas di atas 200 meter persegi. Jadi, bagi masyarakat yang membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen telah dituangkan dan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 11 persen.