Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa Pimpinan DPR saat ini sedang menampung usulan dari Badan Legislasi (Baleg) yang mempertimbangkan penerapan metode Omnibus Law untuk menggubah delapan undang-undang politik. Usulan ini masih dalam tahap embrio dan akan dibahas lebih lanjut untuk menentukan kelayakannya.
Adies menjelaskan bahwa usulan penyusunan Omnibus Law tersebut ditampung untuk dibahas dan dikaji lebih mendalam. Tujuannya adalah untuk menilai apakah usulan ini dapat ditindaklanjuti atau tidak. Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan kepentingan publik dan hukum yang berlaku.
Meskipun usulan ini telah diterima, Adies menegaskan bahwa belum ada kepastian apakah DPR akan menindaklanjutinya. Keputusan akhir mengenai nasib Omnibus Law ini berada di tangan Komisi terkait di DPR, Baleg, dan pemerintah.
Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir menyatakan bahwa partainya belum membahas secara mendalam mengenai usulan Omnibus Law ini. Golkar berencana untuk melibatkan pakar dan akademisi dalam mengkaji setiap usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang muncul di Parlemen.