Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim tingkat banding menemukan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain hukuman penjara, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu, dengan subsider lima tahun penjara jika tidak dibayar. Putusan ini mengakomodasi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Majelis hakim berpendapat bahwa SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik, sehingga hukuman harus diperberat untuk menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Vonis ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono. Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun, serta denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.