Terungkap! Kriteria Kendaraan yang Berhak Mendapatkan Subsidi BBM!

1 min read

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pemerintah tengah melakukan penyesuaian terhadap subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi tersebut dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang benar-benar memerlukan.

Bahlil menegaskan bahwa subsidi BBM tidak akan dihapuskan. Sebaliknya, pemerintah berkomitmen untuk mengatur ulang mekanisme penyalurannya agar lebih efektif.

Salah satu kriteria utama penerima subsidi BBM yang diungkapkan oleh Bahlil adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan kota (angkot) dan transportasi umum lainnya. Dengan memberikan subsidi kepada transportasi umum, pemerintah berharap dapat menjaga tarif tetap stabil dan tidak membebani masyarakat.

Berita Lainnya  Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 12 Pro Plus 5G yang Akan Rilis di Indonesia, Dilengkapi Kamera Unggulan 200 MP

Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan biaya transportasi tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Dengan demikian, masyarakat dapat terus menikmati layanan transportasi dengan harga yang terjangkau.

Selain itu, Bahlil juga menegaskan bahwa angkutan barang yang menggunakan pelat hitam tidak akan termasuk dalam kategori penerima subsidi BBM. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar diberikan kepada pihak yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot