Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan bahwa tiga emiten tidak akan dijamin sepanjang periode September 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama antara BEI dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) terhadap Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Bursa.
Mengutip keterbukaan informasi dari BEI, keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. Peraturan ini mengatur mekanisme dan ketentuan terkait penjaminan penyelesaian transaksi di bursa efek.
Adapun tiga emiten yang tidak dijamin tersebut adalah:
- PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI)
- PT Bintang Oto Global Tbk. (BOGA)
- PT Estee Gold Feet Tbk. (EURO)
Perdagangan efek yang tidak dijamin ini hanya dapat dilakukan di pasar negosiasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas, serta Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
Keputusan ini memiliki implikasi penting bagi para investor. Efek yang tidak dijamin memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan efek yang dijamin. Oleh karena itu, investor diharapkan untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan risiko ini dalam keputusan investasi mereka.
BEI dan KPEI menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di pasar modal. Dengan adanya evaluasi dan pengumuman ini, diharapkan para pelaku pasar dapat lebih memahami kondisi dan risiko yang ada, sehingga dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak.