Jakarta – Dalam pusaran kasus yang mengguncang jagat politik, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya memecah kebisuan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi terkait penyalahgunaan wewenang impor gula, Tom Lembong menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada Yang Maha Kuasa.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas impor gula. Peristiwa ini terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada rentang waktu 2015-2016. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp400 miliar. Angka ini mencerminkan betapa seriusnya dampak dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam kegiatan impor gula tersebut. Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengumumkan bahwa mereka tengah mengusut kasus ini dengan seksama.
Tom Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Selain itu, ia juga pernah memegang posisi sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pengalaman dan posisi strategis yang pernah diembannya menambah sorotan terhadap kasus yang menjeratnya saat ini.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi ini. Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan dalam upaya memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula di pasar.