Toyota Terkejut! Prabowo Melarang Menteri Gunakan Mobil Impor, Bagaimana Tanggapan Mereka?

1 min read

Jakarta – Anton Jimmy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), memberikan tanggapan setelah Presiden Prabowo Subianto mengisyaratkan bahwa para menteri dan pejabat eselon I akan diwajibkan menggunakan kendaraan dinas buatan lokal yang diproduksi oleh PT Pindad (Persero).

Anton mengungkapkan bahwa saat ini, 90 persen produk Toyota yang dipasarkan di Indonesia merupakan hasil produksi dalam negeri. Toyota, menurut Anton, siap untuk memenuhi berbagai kebutuhan kendaraan dinas para pejabat. Selama beberapa tahun terakhir, Toyota selalu berhasil memenangkan tender untuk pengadaan mobil menteri dan eselon I, dengan jenis kendaraan mulai dari sedan hingga MPV premium.

Namun, dengan adanya instruksi dari Presiden Prabowo, ada kemungkinan besar Toyota akan kehilangan peluang dalam pengadaan mobil-mobil dinas untuk menteri. Sebelumnya, kendaraan rakitan dalam negeri seperti Pindad Maung telah diproyeksikan menjadi kendaraan dinas bagi pejabat kementerian dan direktur jenderal setara eselon I di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Berita Lainnya  Ramaikan Pasar Eropa, Mitsubishi Resmi Luncurkan All-New Colt Hatchback

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar Indonesia tidak lagi mengimpor mobil-mobil mewah untuk kebutuhan menteri dan eselon I. Ke depannya, mobil-mobil impor seperti Toyota Crown Royal Saloon, Alphard, dan lainnya yang selama ini sering digunakan sebagai mobil dinas menteri atau pejabat setingkatnya akan digantikan.

Anggito menambahkan bahwa penggunaan Maung produksi PT Pindad ini sesuai dengan arahan Prabowo yang menginstruksikan agar pejabat di pemerintahannya menggunakan produk dalam negeri. Aturan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit dengan tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder. Sementara itu, untuk wakil menteri, jatah maksimumnya adalah 1 unit dengan tipe yang sama seperti menteri.

Berita Lainnya  Wow! Pemeriksaan Fisik Kendaraan Kini Hanya dengan Kamera, Bukan Gesekan!

Pindad Maung sendiri dilengkapi dengan mesin diesel 1.900 cc yang mampu menghasilkan tenaga 136 hp. Bobot Maung dengan sistem gerak semua roda ini mencapai 2.160 kilogram dan memiliki kapasitas maksimal untuk empat orang. Kecepatan tertinggi yang bisa dicapai adalah 120 km per jam dan dapat digunakan untuk jarak tempuh hingga 800 kilometer.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88