UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Pembentukan Lembaga Pengawas Masih Berproses

1 min read

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan bahwa Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kini resmi berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Ini menandai akhir dari masa transisi dan penyesuaian bagi para pengelola data di Indonesia, sehingga hukum yang tercantum dalam UU tersebut dapat diterapkan sepenuhnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Hokky Situngkir, menyatakan bahwa dengan berakhirnya masa transisi pada tanggal 17 Oktober, UU PDP kini berlaku penuh. “Tanggal 17 ini, masa transisi sudah selesai, jadi UU PDP mulai berlaku penuh,” ujar Hokky di Jakarta, Kamis (17/10).

Namun, meskipun undang-undang ini sudah sepenuhnya berlaku, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) yang diperlukan untuk membentuk lembaga pengawas masih dalam tahap harmonisasi. “Namun, kita masih menunggu proses harmonisasi peraturan turunannya. RPP dan Perpres untuk kelembagaan juga belum diumumkan,” tambah Hokky.

Berita Lainnya  4 Perampok Tewaskan Warga di Bogor: Siapa Otak Kejahatannya?

Meskipun UU PDP sudah diberlakukan, penyusunan perpres yang akan mengatur kelembagaan khusus untuk pengawasan perlindungan data pribadi masih belum selesai. Ketika ditanya mengenai dampak absennya peraturan turunan terhadap penegakan hukum UU PDP, Hokky menjelaskan bahwa penegakan hukum sudah mulai dilakukan. “Sebenarnya penegakannya juga sudah ada, sudah ada beberapa yang dituntut, ada penanganan juga yang ditutup, penutupan akses,” jelasnya.

Kominfo telah menerima berbagai aduan terkait pelanggaran perlindungan data pribadi dari masyarakat. “Ada aduan, ada yang sudah kita lihat memang ada pelanggaran, kegagalan perlindungan pribadi. Maka ditindak dong, tindakannya kan bisa denda administrasi, (dan) teguran,” jelas Hokky.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur pembentukan “lembaga” yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. UU PDP ini disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi selama dua tahun. Artinya, pelaksanaan semua ketentuan termasuk pembentukan lembaga pengawas harus selesai paling lambat pada 17 Oktober 2024.

Berita Lainnya  Jokowi Berhenti, Prabowo Ambil Alih! Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Dengan berlakunya UU PDP, diharapkan perlindungan data pribadi di Indonesia dapat lebih terjamin. Namun, pembentukan lembaga pengawas yang masih dalam proses menjadi tantangan tersendiri. Kominfo terus berupaya menyelesaikan harmonisasi peraturan turunan agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan pelanggaran yang terjadi agar perlindungan data pribadi dapat terjaga dengan baik.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88