/

Wow! Bawaslu Jakarta Siaga 24 Jam Cegah Politik Uang di Masa Tenang!

1 min read

Jakarta – Dalam upaya menjaga kemurnian demokrasi selama masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, melalui anggotanya Reki Putra Jaya, menyoroti ancaman politik uang yang berpotensi mencederai proses pemilihan. Untuk mengantisipasi hal ini, Bawaslu DKI Jakarta telah memperketat patroli, terutama pada malam hari, guna mencegah praktik-praktik yang merusak integritas Pilkada.

Reki menegaskan bahwa seluruh petugas Bawaslu, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), telah diberi mandat untuk meningkatkan pengawasan. Masa tenang dianggap sebagai periode rawan, di mana politik uang sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih intensif diperlukan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan adil.

Selama masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang keras. Reki mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Bawaslu DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Berita Lainnya  Video Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin Bocor! Apa Isi Mengejutkannya?

Partisipasi masyarakat juga diharapkan dalam pengawasan ini. Reki mengajak warga untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui media sosial Instagram dan kontak WhatsApp yang telah disediakan oleh Bawaslu. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan Pilkada berlangsung dengan jujur dan adil.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye Pilkada serentak 2024 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam Pilkada diberikan waktu kampanye selama 59 hari, dimulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Selama masa kampanye, KPU mengizinkan paslon menggunakan berbagai metode untuk menarik perhatian pemilih. Metode tersebut meliputi pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan di media elektronik atau cetak selama 14 hari sebelum masa tenang.

Berita Lainnya  Bawaslu Serahkan Kasus 'Janda Kaya' ke Polda: Apa Selanjutnya?

Sebanyak 545 daerah akan melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Daerah-daerah tersebut terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU di masing-masing daerah akan bertanggung jawab atas penghitungan dan rekapitulasi suara yang dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada serentak. Keputusan ini disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024. Penetapan hari libur ini juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa Pilkada harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ