Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hibah anggaran daerah untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah mencapai Rp37,43 triliun. Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa skema pendanaan Pilkada 2024 menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dengan skema ini, anggaran pemerintah daerah dihibahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah.
Dalam bahan paparan Kemenkeu, disebutkan bahwa KPU Daerah telah menerima Rp28,7 triliun atau 99,78 persen dari total hibah yang seharusnya diterima dari pemerintah daerah. Sementara itu, Bawaslu Daerah telah mendapatkan Rp8,73 triliun atau terealisasi 99,66 persen melalui skema NPHD tersebut.
Selain itu, Kemenkeu juga mengalokasikan Rp38,2 triliun untuk rangkaian pemilu secara keseluruhan di tahun 2024. Hingga 31 Agustus 2024, pagu tersebut telah terpakai sebesar Rp30,5 triliun atau sekitar 79,8 persen.
Wakil dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Suahasil Nazara, merinci bahwa penyaluran anggaran pemilu tahun ini yang diterima oleh KPU dan Bawaslu mencapai Rp27,5 triliun. Anggaran ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengadaan barang dan jasa serta honorarium bagi badan ad-hoc.
Selain itu, anggaran pemilu juga disalurkan melalui 14 kementerian/lembaga (K/L) lainnya dengan total sebesar Rp3 triliun. Anggaran ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengamanan pemilu, penyelesaian permasalahan hukum, dan keamanan siber dalam rangka memastikan kelancaran pesta demokrasi di Indonesia.