//

Wow! Kejagung Usut Aliran Dana ke Tom Lembong, Ada Apa di Balik Izin Gula?

1 min read

Jakarta – Di tengah pusaran isu hukum yang kian memanas, Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait penerbitan izin Persetujuan Impor (PI) pada tahun 2015. Penyelidikan ini berlangsung di saat Indonesia mengalami kelebihan pasokan gula.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami izin yang diberikan oleh Tom Lembong kepada perusahaan swasta. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pemberian izin tersebut. Harli menambahkan bahwa penyelidikan juga mencakup penilaian terhadap kerugian negara yang saat ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar, angka yang berpotensi meningkat seiring dengan perkembangan penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya  BMKG: La Nina Lemah Akan Muncul di Akhir Agustus! Apa Dampaknya?

Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ini. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang terkait impor gula. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa pihaknya memiliki cukup bukti untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Selain Tom, tersangka lainnya adalah CS, mantan direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula. Selain itu, Tom juga diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Berita Lainnya  Skandal Gula Rp400 M: Kejagung Bongkar Kasus Besar Tom Lembong!

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ