Jakarta – Syahadat adalah pernyataan keyakinan bahwa tiada Tuhan selain Allah yang patut disembah. Syahadat merupakan rukun Islam yang pertama dan esensial, sehingga seseorang tidak dianggap sebagai umat Muslim jika tidak mengucapkannya.
Selain diucapkan saat sholat, syahadat juga diucapkan dalam prosesi akad nikah. Pernikahan adalah momen sakral yang menyatukan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Sebagai amal ibadah yang dianjurkan dalam Islam, pernikahan memiliki beberapa langkah dan prosesi yang harus dilakukan, salah satunya adalah mengucapkan kalimat syahadat.
Dalam prosesi pernikahan, sebelum melafalkan ijab kabul, penghulu akan membacakan khutbah nikah. Setelah itu, kedua pengantin akan dipimpin untuk membaca istighfar dan syahadat oleh penghulu atau petugas KUA. Terakhir, pelaksanaan ijab kabul dan doa untuk kedua pengantin dilakukan.
Melafalkan syahadat dalam akad nikah bertujuan untuk menetapkan dan menguatkan keimanan kedua mempelai sebagai seorang Muslim. Hal tersebut menyuratkan bahwa mereka menikah atas dasar iman