HALUAN.CO – Dewan Pembina BPD HIPMI Jaya, Muhammad Alipudin, mengingatkan seluruh jajaran pengurus dan kader HIPMI Jaya agar menjalankan roda organisasi secara tertib, patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI, serta tidak mengambil langkah yang melampaui kewenangan organisasi.
Muhammad Alipudin menegaskan bahwa setiap keputusan strategis organisasi, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW) dan penetapan maupun pengumuman susunan pengurus, wajib memiliki dasar hukum yang sah berupa Surat Keputusan (SK) dari BPP HIPMI.

“PAW dan penetapan pengurus tidak bisa dilakukan sepihak. Secara organisasi, hal tersebut harus mengacu pada AD/ART dan mendapatkan SK dari BPP HIPMI. Tanpa SK BPP, keputusan tersebut tidak memiliki legitimasi,” tegas Muhammad Alipudin.
Ia juga menyoroti beredarnya surat perjanjian atau kesepakatan antar kandidat yang menurutnya merupakan bagian dari komitmen moral, etik, dan organisatoris yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Kesepakatan yang telah dibuat tidak boleh diabaikan. Ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut etika, kepercayaan, dan marwah organisasi HIPMI Jaya,” ujarnya.
Alipudin menilai bahwa tindakan PAW sepihak maupun pengumuman pengurus tanpa dasar SK BPP HIPMI berpotensi menimbulkan kegaduhan internal serta mencederai prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance).
“HIPMI adalah organisasi besar yang dibangun dengan disiplin aturan dan etika berorganisasi. Semua pihak perlu menahan diri dan mengembalikan seluruh proses ke koridor konstitusi organisasi,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh kader HIPMI Jaya untuk mengutamakan musyawarah, menjaga soliditas organisasi, dan menghormati mekanisme yang berlaku, agar HIPMI Jaya tetap fokus pada perannya dalam mendorong pertumbuhan pengusaha muda dan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.
