Jakarta – Sholat Jumat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim laki-laki. Ibadah mingguan ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sah pelaksanaannya.
Dalam kitab Syarh al-Yaqut al-Nafis, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri menyebutkan bahwa ada tujuh syarat wajib sholat Jumat. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak wajib menjalankan sholat Jumat.
Syarat wajib sholat Jumat meliputi:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka (bukan budak)
- Laki-laki
- Sehat jasmani
- Bermukim
Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif, yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, menjelaskan lebih lanjut mengenai syarat wajib bermukim. Menurut Buya Yahya, mukim dalam konteks syarat wajib sholat Jumat adalah orang yang tinggal di satu tempat lebih dari empat hari.
Buya Yahya menambahkan, jika di kampung seseorang tidak ada pelaksanaan sholat Jumat, maka wajib baginya untuk mengikuti sholat Jumat di kampung sebelahnya apabila mendengar adzan. Namun, jika tidak terdengar adzan atau masjid yang melaksanakan sholat Jumat terlalu jauh dari tempat tinggalnya, maka tidak wajib baginya untuk sholat Jumat.
Buya Yahya juga dikenal sebagai pendiri SMP Al-Bahjah An-Nahl di Tangerang, yang melengkapi sekolah Al-Bahjah tingkat SD, SMP, dan SMA yang telah dibangun di Cirebon, Jawa Barat.
Dalam kajiannya, Buya Yahya sering mendapat pertanyaan dari jamaah Al Bahjah. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai hukum tidak sholat Jumat selama lebih dari satu tahun karena bekerja sebagai satgas keamanan di Papua.
Menurut Buya Yahya, ada rambu-rambu tertentu mengenai wajibnya sholat Jumat. Udzur atau alasan yang membolehkan meninggalkan sholat Jumat juga banyak, salah satunya adalah menjaga kehormatan.
Sholat Jumat merupakan aktivitas ibadah salat wajib yang dilakukan secara berjama’ah bagi lelaki muslim setiap hari Jumat, yang menggantikan salat zuhur.
Mengutip laman Kemenag.go.id, bagaimana dengan pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat? Misalnya, pekerjaan yang berhubungan dengan keberlangsungan hidup masyarakat. Dalam situasi darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan. Pasalnya, jika diabaikan akan membuat mudarat luar biasa.